Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Imam
Sudjarwo, mengaku antusias dengan nota kesepahaman (MoU) yang dijalin
dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Imam
mengatakan kesepakatan tersebut adalah langkah untuk mengamankan
penerimaan negara dari sektor pajak yang demikian besar.
"Ini
luar biasa, penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak yakni
mencapai Rp1.013 triliun," kata Imam dalam sambutan sosialisasi MoU
Polri, Kejaksaan dan DJP di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 24
Oktober 2012.
Imam mengungkapkan melalui MoU tersebut, kepolisian
akan mengupayakan penegakan hukum yang tegas, adil, proporsional dan
tidak pandang bulu. Hal itu karena pajak sangat berpengaruh dalam
keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.
"Polri peduli penerimaan pajak. Ini demi kepentingan pembangunan nasional," katanya.
Imam
berpendapat dalam pengamanan pajak, aspek pengawasan dan pencegahan
tidak boleh dilupakan meskipun aspek penindakan tidak kalah penting. Dia
menegaskan keberhasilan penerimaan pajak juga menjadi kebanggan dari
kepolisian.
"Kebanggaan kami adalah wujud dari tujuan negara dalam rangka bagaimana menarik pajak sebesar-besarnya," ujarnya menambahkan.
Tiga
unit kerja Polri, yakni Badan Reserse Kriminal, Badan Pemelihara
Keamanan dan Badan Intelien Keamanan Polri menandatangani kesepakatan
bersama (Mou) dengan DJP pada 8 Maret 2012. MoU juga diteken pihak
kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Bidang
Intelejen, dengan DJP pada 5 April 2012.
Kesepakatan bersama
antara Polri dengan DJP mengatur mengenai kerjasama dalam penyidikan
perpajakan, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas DJP seperti sensus
perpajakan, pemanfaatan data dan informasi.
Sedangkan,
kesepakatan Kejaksaan dengan DJP mengatur tentang kerjasama dalam proses
penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, kerjasama dan dukungan
dalam pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara seperti
pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar