Selasa, 12 November 2013

Hukum Nyanyi, Musik dan Tari

assalamualaikum Apa hukumnya mendengarkan musik dan melihat tarian?  waalikum salam Negara Indonesia yang terkenal dengan beraneka ragam suku dan ras. Setiap suku mempuanyai adat istiadat masing-masing, seperti nyanyian, musik, tari-tarian dan lain-lain. Bukan hanya Indonesia bahkan seluruh Negara di dunia ini, mempunyai adat istriadat sendiri yang tak lepas dari nyanyian, musik dan tari-tarian. Bagaimana islam dalam menyikapi hal ini?  Nyanyian dan musik, sulit untuk di pisahkan, nyanyian biasanya di iringi dengan musik, sedang kan music tanpa ada lagu terasa ada yang kurang. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nyanyian dan musik ada yang mengatakan haram, ada juga yang mengatakan boleh. Terjadinya perbedaan pendapat tersebut adalah karena banyaknya dalil, dan bedanya setiap orang dalam memahami teks ayat maupun hadits tersebut.  Kita akan mencoba mengangkat satu dalil dari masalah ini, yaitu firman allah :  وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَها هُزُوًا أُولئِكَ لَهُمْ عَذابٌ مُهِينٌ  “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Q.S Luqman, 6)  Sekilas kita memperhatikan ayat ini, maka ayat ini mengatakan bahwa nyanyian itu haram, akan tetapi nyanyian yang di maksud disini adalah, nyanyian yang membawa kepada ke lalaian, lupa kepada Allah, membawanya jauh tersesat kejalan yang di murkai Allah, dan nyanyian-nyanyian yang menghinakan hukum-hukum Allah. Jika nyanyian itu tidak membawa kemudharatan, atau dampak negative, seperti nyanyian memuji Allah dan RasulNya, atau lagu-lagu yang berisikan tentang nasehat-nasehat agama, maka itu boleh-boleh saja, selama tidak melalaikan.  Adapun hukum mendengarkan musik dan nyanyian, pada dasarnya boleh. Karena mendengar adalah perbuatan keseharian manusia, mendengar ini mendengar itu, semuanya boleh, kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Begitu juga dengan mendengar musik dan nyanyian, selamu nyanyian itu memenuhi kriteria yang telah di jelaskan di atas,maka mendengarkannya juga tidak di larang. Dengan catatan sama seperti nyanyian, tidak melalaikan, sehingga lalai waktu shalat, lalai beribadah, dan lain-lain.  Begitu juga dengan tari-tarian, seperti tari-tarian daerah, tor-tor, indang, payung dan lain-lain, yang menari dan melihat yang menari hukumnya tak jauh beda. Jika tari-tarian itu tidak melanggar syariat-syariat islam, maka menari dan melihat tari-tarian itu boleh. Contohnya yang menari laki-laki, maka yang melihat juga laki-laki. Secara garis besar syarat-syarat agar dibolehkannya nyanyian, musik, dan tari-tarian begitu juga mendengar dan melihatnya adalah :  1. Tidak bertentangan dengan syariat islam. Jika bernyanyi, tidak menghina ajaran-ajaran islam, jika menari, tidak membuka aurat, jika bermain musik, tidak membuat lalai dan lain-lain. 2. Memperhatikan bentuk nyanyian dan tarian, jangan nyanyian dan tarian yang mengudang nafsu syahwat, seperti goyang ngebor, tari perut, goyang-goyangan erotis lainnya, maka itu di larang dalam islam. 3. Tidak boleh mencampurkannya dengan sesuatu yang haram, seperti dalam acara tersebut ada yang minum khamar, atau ikhtilat (berkumpulnya lawan jenis tanpa memperhatikan batas-batas). Jika terjadi seperti ini, maka nyanyian, musik, dan tarian itu haram.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management